Search

Adi Nugroho

Read and Write 'til DIE

Date

August 23, 2009

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

b. Jima’ (berhubungan seks) pada siang hari.

c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.

d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.

e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).

Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Tari Pendet di claim malaysia

Berikut kutipan berita dari kompas interaktif:

Denpasar-Kalangan seniman Bali memprotes klaim Malaysia atas Tari Pendet yang digunakan dalam iklan Visit to Malaysia. Tindakan itu dianggap sebagai pencurian atas kekayaan budaya masyarakat Bali.

Seniman tari Wayan Dibia mengaku terkejut dengan kejadian itu. “Pendet adalah tari yang sudah ratusan tahun dimainkan warga Bali,” ujar mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar itu, Sabtu (22/8).
Continue reading “Tari Pendet di claim malaysia”

Up ↑